telagamas412@gmail.com 085219190414

PENGUMUMAN PENGANGKATAN CALON PERANGKAT DESA PADA DESA TELAGA MAS

  • Telaga Mas

TIM SELEKSI PENGANGKATAN CALON PERANGKAT DESA

PADA DESA TELAGA MAS KECAMATAN DANAU PANGGANG

KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

 

 

PENGUMUMAN

Nomor : 03/TGM-DP/I/2023

 

Sehubungan adanya kekosongan PERANGKAT DESA pada Desa Telaga Mas Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara maka untuk kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa, bersama ini Tim Seleksi Pengangkatan Calon Perangkat Desa, membuka penjaringan Calon Perangkat Desa untuk formasi Kaur Umum sebanyak 1 (satu) orang dengan persyaratan sebagai berikut;

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Pendidikan Minimal Sekolah Menengah Umum atau yang Sederajat;
  3. Berusia minimal 20 (dua puluh)  tahun dan maksimal 42 (empat puluh dua tahun)  tahun terhitung pada saat pendaftaran.
  4. Sehat Jasmani dan Rohani, serta bebas dari Narkoba dan zat adiktif lainnya;
  5. Tidak sedang dicabut Hak Piihnya sesuai dengan putusan Pengadian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Tidak sedang menjalani hukuman penjara;
  7. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkannya secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  8. Bersedia Mencalonkan diri sebagai Aparat Desa
  9. Tidak memiliki Hubungan Sedarah atau Perkawinan dengan Kepala Desa, yaitu; Suami/Isteri, Orang Tua, Saudara, Saudara Ayah/Ibu, Mertua dan Menantu;
  10. Bisa Mengoperasikan Komputer minimal program aplikasi Word dan Excel;
  11. Tidak rangkap jabatan atau terikat dengan instansi manapun;.
  12. Berdomisili pada desa yang bersangkutan atau bagi Pemohon yang berasal dari luar desa membuat surat pernyataan bersedia menetap di Desa apabila sudah diangkat sebagai Calon Perangkat Desa;
  13. Membuat Surat Permohonan dengan tulisan tangan di atas kertas bermaterai (Rp.10.000,-) yang dilampiri dengan ; …..  
    1. Fotocopy KTP yang berlaku dan dilegaleser oleh pejabat berwenang;
    2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
    3. Fotocopy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;.
    4. Fotocopy Ijazah dari Sekolah Dasar/Sederajat sampai dengan Pendidikan Terakhir (yang dilegaleser pejabat berwenang dan memperlihatkan semua Ijazah Asli Kepada Tim saat pendaftaran);
    5. Pas Photo dengan latar belakang warna Merah Ukuran 4x6 cm  sebanyak 4 Lembar;
    6. Surat Pernyatan Bersedia Mecalonkan Diri Sebagai Aparat Desa;
    7. Surat Pernyataan sebagai Warga Negara Republik Indonesia yang Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika di atas kertas bermaterai  Rp.10.000,-;
    8. Surat Pernyataan Tidak Ada Hubungan Sedarah Atau Perkawinan Dengan Kepala Desa (Isteri/Suami, Anak, Keponakan, Orang Tua, Saudara, Saudara Ayah/Ibu, Sepupu Sekali, Mertua, Menantu diatas kertas bermaterai Rp.10.000,-;
    9. Surat Keterangan dari Pengadilan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman penjara, tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, tidak sedang dicabut Hak Pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
    10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    11. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas Narkoba dan Zat Adiktif lainnya dari dokter Pemerintah.
    12. Surat pernyataan bersedia menetap di Desa apabila sudah diangkat sebagai Calon Perangkat Desa bagi calon berasal dari luar desa
  14. Untuk point 12.9 dan point 12.10 serta 12.11 dilengkapi setelah Calon Perangkat Desa  dinyatakan lulus seleksi.
  15. Seluruh berkas dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan dimasukan ke dalam Map yang diberi nama jelas, alamat dan nomor Handphone serta e-mail.
    1. Map warna Merah untuk Perempuan; dan
    2. Map warna Biru untuk Laki-laki.  

 

WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

1. Pendaftaran dimulai dari tanggal   06 s/d 12 Januari 2022

2. Tempat Pendaftaran/Penyerahan Berkas  di Sekretariati Tim / Kantor Desa

    dari jam 09.00 -16.00 setiap hari kerja.  

3. Penerimaan Berkas Pendaftaran Terakhir diterima oleh Tim Seleksi

    pada Hari  Kamis, 13 Januari 2022 ,Pukul 16.00 wita.

 

PELAKSANAAN DAN PENGUMUMAN SELEKSI KELENGKAPAN BERKAS

  1. Seleksi Verifikasi Kelengkapan Berkas Surat Lamaran Calon Perangkat Desa               14 -15 JANUARI 2023
  2. Pengumuman Hasil Seleksi Verifikasi Kelengkapan Berkas Surat Lamaran Calon Perangkat Desa  Hari Senin, 16 Januari 2022

 

PELAKSANAAN DAN PENGUMUMAN SELEKSI TERTULIS DAN KOMPUTER

1. Seleksi Tes Tertulis dan Komputer Hari Rabu 18 Januari 2023, Pukul 08.00 – Selesai

2. Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Praktik Komputer Hari Rabu 18 Januari 2023.